Kapan Wanita Menutup Auratnya dari Anak-anak?
Berapa batas umur anak-anak yang diwajibkan bagi wanita untuk menutup auratnya dari anak-anak tersebut? Apakah didasarkan kepada hukum tamyiz (anak yang telah mengetahui/membedakan perkara yang baik dan buruk), atau telah balighnya?
Pertanyaan ini dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah. Jawaban beliau:
Allah berfirman menjelaskan bolehnya seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada mereka (anak-anak) dalam surat An-Nur ayat 31 (yang artinya):
أَو٠الطّÙÙْل٠الَّذÙينَ لَمْ يَظْهَرÙوا عَلَى Ø¹ÙŽÙˆÙ’Ø±ÙŽØ§ØªÙ Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙØ³ÙŽØ§Ø¡Ù
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanitaâ€
Seorang anak apabila diperlihatkan kepada mereka aurat wanita dan anak tersebut melihatnya kemudian berbicara/menceritakan apa yang dilihatnya kepada orang lain, maka tidak boleh bagi seorang wanita membuka aurat di hadapannya. Keadaan yang demikian berbeda antara satu anak dengan anak yang lainnya karena disebabkan pergaulan di antara mereka. Terkadang seorang anak disebabkan pergaulannya dia mengetahui banyak sekali perkara yang berkaitan dengan wanita, kemudian apabila berbicara di hadapan manusia, dia menceritakan perkara tersebut. Dan sebaliknya, terkadang seorang anak tidak menghiraukan dari perkara yang mereka lihat karena belum tamyiz.
Perkara penting yang harus diperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah membatasi/mengkhususkan dengan firman-Nya
أَو٠الطّÙÙْل٠الَّذÙينَ لَمْ يَظْهَرÙوا عَلَى Ø¹ÙŽÙˆÙ’Ø±ÙŽØ§ØªÙ Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙØ³ÙŽØ§Ø¡Ù
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanitaâ€.
Yaitu anak-anak yang diperbolehkan bagi seorang wanita menampakkan auratnya adalah anak yang belum tamyiz yaitu yang tidak menghiraukan perkaranya kaum wanita.
(Diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Asilah Al-Muhimmah dan Majmu’ah As’ilah)
Sumber: Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 16 / 1427 H